Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Media Indonesia
27/2/2026 11:01
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah(Usman Iskandar/MI)

ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua ajar Kusuma Aji  dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2).

Kerry dianggap memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya telah merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerry dalam vonis yang dibacakan merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Kerry juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam waktu 1 bulan atau dapat diperpanjang 1 bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan akan menyita harta Kerry apabila denda itu tak dibayar.

Kerry juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Ia telah terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis menjatuhkan vonis lebih berat karena Kerry dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni Kerry belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya