Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Termasuk Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza memprotes persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina memprotes proses persidangan yang seakan dikejar waktu. Dalam beberapa kali, proses persidangan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB bahkan 04.00 WIB dini hari. Demikian juga persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (19/2/2026) yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB pada Jumat (20/2).
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan, proses persidangan hingga larut malam bahkan dini hari tidak manusiawi. Jangan sampai keadilan dikorbankan hanya demi perkara rampung tepat waktu.
"Jadi gini, keadilan itu jangan dikorbankan gara-gara waktu. Kami sudah protes berkali-kali, ya. Ini waktu kita sidang sudah tidak manusiawi sebenarnya. Sidang sampai jam 4 pagi, sidang sampai jam 2 pagi," kata Hamdan Zoelva seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) dini hari.
Hamdan Zoelva mengaku kasihan dan khawatir majelis hakim dapat berpikir jernih jika harus memimpin persidangan sejak pukul 10.00 pagi hingga dini hari. Hamdan Zoelva mengingatkan proses penegakan hukum jangan hanya prosedural, tetapi mengabaikan hal paling pokok, yakni mencari kebenaran dan keadilan.
Hamdan Zoelva meminta persoalan waktu persidangan yang seakan kejar tayang ini diperhatikan seluruh pihak. Dikatakan, ruang persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menemukan kebenaran. Ruang di mana hati yang bersih dan jernih untuk keadilan.
"Jadi saya berharap, saya berharap betul, ya, walaupun dikejar waktu sampai pagi, semua bisa berpikir tenang, mengungkap kebenaran, dan memutuskannya dengan adil. Jangan karena kejar tayang menyelesaikan perkara, kemudian
mengorbankan keadilan. Saya kira itu adalah runtuhnya kemanusiaan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hamdan Zoelva menyatakan, dari nota pembelaan yang dibacakan kliennya terungkap Kerry dan dua terdakwa lainnya perkara ini, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati merupakan pengusaha muda yang berusaha menjalankan dan membangun bisnis mereka sebaik-baiknya. Ketiga terdakwa, katanya, tidak ada memberikan apa pun kepada pihak Pertamina untuk mendapatkan proyek.
"Mereka hanya menjalankan bisnis biasa sebagaimana adanya orang lain menjalankan usaha dan bisnis. Mereka juga menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan korupsi, tidak ikut melakukan korupsi," katanya.
Menurut Hamdan Zoelva, Kerry Cs tidak tidak melanggar aturan apa pun. Ketiganya menjalankan apa pun aturan yang ditentukan oleh Pertamina. Bahkan, mereka menurut saat Pertamina tidak membayar dan meminta PT OTM menurunkan harga.
"Jadi, itulah yang tadi ungkapan perasaan mereka, di mana kesalahan mereka ini? Apa kesalahan mereka ini? Sesuatu dakwaan yang sangat tidak manusiawi. Tanpa kesalahan apa pun, mereka dituntut 18 tahun penjara, mengganti kerugian negara 13 triliun. Gading dan Dimas masing-masing 1 triliun. Tidak masuk akal. Dari mana uang, dan dari mana hitungannya?" katanya.
Hamdan Zoelva mengajak jaksa penuntut umum untuk menjadi manusia, bukan robot. Dengan menjadi manusia, jaksa dapat menggunakan hati nuraninya dalam melihat perkaranya lebih objektif.
Hamdan Zoelva menyatakan, bukan hal yang tabu bagi jaksa untuk menuntut bebas terdakwa jika tidak menemukan bukti dalam proses persidangan. Hal ini mengingat proses persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan.
"Kita berbicara sebagai manusia. Kita berbicara di samping hukum dengan kalkulasi matematik, tetapi ada nurani dan ada kemanusiaan yang harus diperhatikan. Saya kira ini penting bagi kita semua, siapa pun penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Patra M Zen pleidoi merupakan ruang pembelaan untuk melindungi, mempertahankan hak, dan juga merawat akal sehat. Patra berharap hati nurani majelis hakim tersentuh setelah mendengarkan pleidoi kliennya. Apalagi, dalam nota pembelaan Kerry Cs serta para terdakwa lainnya, termasuk dari pihak Pertamina, tidak terbukti adanya aliran uang yang disebut untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Dengan demikian, Patra berharap majelis hakim memutus bebas kliennya.
"Kalau dakwaan tidak terbukti, semestinya seperti Pak Hamdan bilang, tuntutannya mestinya kalau ada hati nurani, tuntutan bebas. Tapi sebagai umat yang beragama nih, kita masih berharap kepada majelis hakim yang mulia dan terhormat, semoga pada saatnya nanti putusan yang dijatuhkan adalah putusan yang seadil-adilnya. Putusan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Amin," harapnya.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
Prabowo juga menyampaikan, keikutsertaan Indonesia di BoP bukanlah keputusan yang mengikat tanpa syarat.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved