Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Hamdan Zoelva Nilai Kasus Pertamina Murni Keputusan Bisnis, Bukan BBM Oplosan

Cahya Mulyana
03/2/2026 17:11
Hamdan Zoelva Nilai Kasus Pertamina Murni Keputusan Bisnis, Bukan BBM Oplosan
ilustrasi.(MI)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan isu terkait dugaan pengoplosan BBM yang sempat menghebohkan publik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina, tidak sejalan dengan dakwaan yang kini diuji di pengadilan.

Hal itu disampaikan Hamdan Hamdan Zoelva dalam sebuah Podcast di channel Youtube akademisi Rhenald Kasali. Perkara yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dkk justru berfokus pada penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan penyewaan tiga kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

"Jadi yang aneh begini, pada saat tingkat penyidikan dalam BAP Jaksa, itu adalah mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Nah, yang dituduhkan kepada Kerry, tidak ada hubungannya. Dia hanya menyewa apa yang disebut dengan tangki di Merak," kata Hamdan dikutip Selasa (3/2).

Hamdan mengatakan proses penentuan harga sewa dilakukan melalui kajian internal dan konsultan, bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.

"Artinya clear. Tidak ada kasus. Akan tetapi saat itu ada rekomendasi dari internal Pertamina, 'Oh harganya ketinggian,' jadi bukan masalah penunjukan langsungnya,"

Hamdan mengatakan penyewaan OTM justru memberi efisiensi besar bagi Pertamina karena memungkinkan impor langsung dari Timur Tengah atau negara lain tanpa bergantung pada Singapura. Itu bisa menghemat 2–3 dolar per barel atau sekitar Rp145 miliar per bulan

Dia juga menyoroti dakwaan Kerry yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun. Padahal angka tersebut diambil dari total pendapatan (revenue) OTM selama disewa Pertamina.

"Itu (dijadikan) kerugiannya. Padahal negara juga belum bayar, padahal negara pakai," kata Hamdan.

Selain terminal BBM, Hamdan menjelaskan soal menyewaan tiga kapal PT JMN di Pertamina yang kerap dilakukan dalam situasi mendesak karena kebutuhan logistik migas.

"Ada tender terbuka. Inilah yang dipersoalkan oleh jaksa. Padahal di Pertamina itu untuk mencari kapal itu bukan hal yang mudah," kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan bahwa penyewaan kapal oleh PT Pertamina dalam setahun mencapai 270 unit kapal besar sebagai kebutuhan impor monyak.

"Bayangkan Prof. Pertamina itu dalam setahun menyewa 270 kapal setahun. Itu hanya untuk kapal-kapal besar, belum lagi untuk untuk apa distribusi distribusi untuk tongkang apa segala macam ke situ-situ mencapai 800 kapal. Dan tender hanya selesai dalam 2 sampai 4 hari. Dan itu banyak sekali terjadi relaksasi karena ketika PT PIS ini ada pesanan untuk pengangkutan dari customer, tentu kan dia mengadakan kapal yang customer sudah menentukan 'Eh harus masuk tanggal sekian ya, bulan sekian ya, ini sekian jumlahnya'. Kan dia harus segera mencari kapal. Nah kapal ini terbatas. Karena itu sering sekali di internal Pertamina melakukan relaksasi dalam pengadaan kapal ini," jelas Hamdan.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kasus yang menimpa Kerry dkk bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).

​Hamdan menyayangkan sikap penegak hukum yang menggunakan kaku-nya aturan administrasi pemerintah (Government Judgment Rule) untuk menilai sebuah keputusan korporasi BUMN.

"Ini kan bisnis. Jadi inilah yang dipersoalkan oleh jaksa pengambilan keputusan bisnis seperti ini. Ya saya katakan, anda tidak boleh samakan keputusan dalam administrasi pemerintahan dan keputusan bisnis. Itu dua hal yang sangat berbeda," pungkasnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya