Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga tidak diberikan kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Momen itu terjadi di sela persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kerry dikawal ketat pihak kejaksaan yang membuatnya terus berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan menunggu untuk meminta keterangan Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan hal itu membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan.
"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media. Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," sambungnya.
Dia menyebut sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti itu dalam persidangan lain. Kejadian ini menjadi sorotan lantaran hak Kerry sebagai terdakwa dibatasi. Lagi pula, kata Hamdan, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
"Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Heru saat membacakan surat Kerry.
"Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan," sambungnya.
Kerry menegaskan tidak ada satu saksi pun yang telah dihadirkan di persidangan, menyebutkan keterlibatan dirinya sebagaimana tuduhan jaksa. "Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya," ucapnya.
Kerry meminta masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi dan menekankan pentingnya mengikuti persidangan. Bulan Februari mendatang, Kerry genap satu tahun mendekam di Rutan tanpa terbukti melakukan kesalahan. Dia menutup suratnya agar keadilan dapat ditegakkan
"Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Salam," pungkasnya. (Cah/P-3)
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni week 1 hingga week 4. Padahal, umumnya, telah ditetapkan waktu yang lebih pasti.
Kerry mengaku bukan pebisnis kapal yang besar. Kerry mengklaim hanya memiliki tiga unit kapal dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved