Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI akuntansi forensi Mohammad Mahsun menyatakan, PT Pertamina (Persero) dapat menghemat hingga US$ 9,6 juta dari penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) pada periode 2014-2025. Hal itu disampaikan Mahsun saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Mulanya, Mahsun mengaku sepakat dengan pernyataan guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali yang juga dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Rhenald menyebut pembelian BBM jenis RON dari Singapura lebih mahal sekitar US$ 2 per barel.
Selanjutnya, Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut. Tanpa menggunakan terminal BBM milik OTM, terdapat arus keluar sekitar US$ 24,5 miliar.
"Penjelasannya adalah sebelum ada terminal OTM ini, Pertamina perlu membeli BBM dari Singapura dan BBM yang dibeli dari Singapura itu memiliki harga yang lebih tinggi. Memang fakta yang kita dapatkan juga sama," kata Mahsun di persidangan.
Mahsun mengatakan, total pembelian dan pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal PT OTM berada di angka US$ 23,9 miliar. Jika dijabarkan lebih terperinci, terdapat penghematan sekitar US$ 9,6 juta jika menggunakan terminal BBM PT OTM.
"Jadi kalau dia tanpa terminal OTM itu sebesar 24,5, dengan menggunakan OTM 23,9. Jadi di sini ada selisih yang mana ini memberikan keuntungan bagi Pertamina kalau tetap mengacu pada periode yang di dalam kontraknya sehingga potensi inefisiensi pertamina itu berkurang 9,6 juta," katanya.
Untuk itu, Mahsun menekankan, penyewaan terminal BBM PT OTM membuat Pertamina lebih hemat dari sisi ekonomi. "Inilah gambaran yang bisa saya berikan kepada Yang Mulia bahwa sebenarnya penggunaan atau sewa terminal di OTM memang ya dari sisi ekonomis itu membuat efisiensi Pertamina," katanya.
Dalam persidangan ini, Mahsun juga menyoroti nilai kerugian negara Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM oleh Pertamina yang didakwakan jaksa terhadap Kerry cs. Mahsun mengingatkan kerugian keuangan negara perlu dihitung secara cermat dan terperinci.
Dikatakan, kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun itu merupakan pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014-2024 yang diterima PT OTM. Namun, katanya, perlu dicermati adanya biaya operasional sebesar Rp 1,7 triliun.
"Harus dilihat untuk bisa mempunyai nilai 2,9 itu, perusahaan mengeluarkan biaya opersional senilai 1,7. Kalau itu enggak diperhatikan sebagai unsur yang berkontribusi atas terciptanya senilai 2,9 kira kira 1,7-nya ke mana," katanya.
Selain itu, perusahaan juga mengeluarkan kewajiban perpajakan sebesar Rp 118 miliar yang perlu dihitung. Untuk itu, Mahsun menekankan, nilai Rp 2,9 triliun seperti yang didakwakan jaksa bukan keuntungan yang seluruhnya dinikmati oleh perusahaan.
"Inilah yang kita sebut net economic impact. Kenapa enggak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus menanggung pendanaan untuk membayar jeda pembayaran yang tertunda tadi, itu nilainya sampai Rp 1,8 (triliun)," katanya.
Untuk itu, Mahsun menekankan, perhitungan kerugian negara tidak dapat hanya dengan melihat keuntungan perusahaan semata. Hal ini mengingat perusahaan harus menanggung operasional dan pajak.
"Maka bagaimana evaluasi penghitungan negaranya, harus kita lihat antara total nilai pembayaran yang dilakukan secara rigid dan cermat," tegasnya. (Cah/P-3)
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved