Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Alex Noerdin Gugur Demi Hukum Setelah Meninggal

Candra Yuri Nuralam
25/2/2026 20:31
Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Alex Noerdin Gugur Demi Hukum Setelah Meninggal
Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tidak ada lagi proses hukum untuk eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin setelah meninggal dunia. Aturan hukum mewajibkan penegak hukum menggugurkan kasus jika pihak berperkaranya wafat.

"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Kapuspnkum Kejagung Anang Surpiatna melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Alex terjerat dalam kasus dugaan rasuah Pasar Cinde, Palembang. Eks Gubernur Sumatra Selatan itu juga seharusnya menjadi saksi dalam persidangan dalam beberapa waktu ini.

Anang menegaskan cuma pemberkasan Alex yang digugurkan. Pihak berperkara lain tetap diproses hukum.

"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," ucap Anang.

Anang mengatakan, status gugur cuma terkait hukuman fisik. Kerugian negara tetap bisa ditagih sebagai utang oleh keluarga Alex.

"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ujar Anang. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya