Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tidak ada lagi proses hukum untuk eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin setelah meninggal dunia. Aturan hukum mewajibkan penegak hukum menggugurkan kasus jika pihak berperkaranya wafat.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Kapuspnkum Kejagung Anang Surpiatna melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).
Alex terjerat dalam kasus dugaan rasuah Pasar Cinde, Palembang. Eks Gubernur Sumatra Selatan itu juga seharusnya menjadi saksi dalam persidangan dalam beberapa waktu ini.
Anang menegaskan cuma pemberkasan Alex yang digugurkan. Pihak berperkara lain tetap diproses hukum.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," ucap Anang.
Anang mengatakan, status gugur cuma terkait hukuman fisik. Kerugian negara tetap bisa ditagih sebagai utang oleh keluarga Alex.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ujar Anang. (Can/P-3)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved