Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara hingga Rp 2,85 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry juga mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Kerry menegaskan angka itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12).
Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa. Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp 24 miliar tiap bulannya selama masa penyewaan tersebut. Sementara, dari penyewaan itu negara hemat Rp 145 miliar per bulan.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya
Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak. Ia menegaskan kontrak tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," tegasnya.
Untuk itu, Kerry meminta publik dan media terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta yang terungkap, terutama mengenai pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” harapnya.
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp 2,9 triliun. (Cah/P-3)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, Patra menyebut penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Butuh penindakan hukum yang tegas dengan mulai menginvestigasi terkait siapa bandar judi online yang sebenarnya.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved