Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua terdakwa akan mendengarkan dakwaannya.
"Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata JPU pada KPK Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Persidangan akan dibuka untuk umum. Jaksa memastikan dakwaan dibuat sesuai fakta yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (Can/P-3)
Butuh penindakan hukum yang tegas dengan mulai menginvestigasi terkait siapa bandar judi online yang sebenarnya.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved