Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Azmi menilai, prosedur yang terkesan mendadak dan tertutup ini memicu kecurigaan publik akan adanya impunitas terselubung.
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menyoroti waktu pengambilan keputusan yang berdekatan dengan libur Lebaran, sehingga memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa.
"Kenapa pengalihan ini diputuskan tepat sebelum libur panjang Lebaran? Hal ini menciptakan kesan adanya 'Fasilitas Mudik Eksklusif'. Memilih waktu di saat pengawasan publik melemah adalah taktik klasik strategic timing in legal action untuk menghindari uji publik," ujar Azmi melalui keterangannya, Senin (23/3/2026).
Azmi menilai telah terjadi standar ganda yang mencolok dalam penanganan tersangka di KPK. Menurutnya, klarifikasi KPK yang baru muncul setelah keberadaan Yaqut dipertanyakan publik merupakan bentuk komunikasi krisis yang buruk.
“Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi. Jika ada alasan kesehatan atau kemanusiaan, sampaikan parameter objektifnya secara proaktif agar tidak muncul persepsi adanya intervensi kekuatan tertentu,” tegasnya.
Terkait klaim KPK yang menyebut adanya pengawasan melekat selama Yaqut menjadi tahanan rumah, Azmi mendesak penjelasan teknis yang lebih transparan. Ia mempertanyakan apakah pengawasan tersebut melibatkan personel yang berjaga 24 jam atau penggunaan teknologi seperti gelang elektronik (GPS tracker).
"Jika tidak ada verifikasi fisik atau virtual yang terukur, klaim 'pengawasan melekat' itu hanya janji manis di atas kertas. Status tahanan rumah akan selalu dianggap sebagai fasilitas mewah bagi orang tertentu saja jika tidak ada transparansi," kata Azmi.
Lebih lanjut, Azmi mendorong KPK untuk segera melakukan audit internal dan menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik, termasuk melibatkan tim dokter independen jika alasan pengalihan adalah masalah kesehatan.
Ia mengingatkan pimpinan KPK, Pasal 108 KUHAP memang memberikan wewenang pengalihan penahanan, namun harus disertai syarat detail dan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita membutuhkan KPK yang berani terbuka sejak awal, bukan yang sekadar pandai berdalih setelah polemik tercipta. Kepastian hukum adalah hak warga negara, dan transparansi adalah kewajiban lembaga," pungkasnya. (Z-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengaku mencoba merusak gelang pemantau karena “paranoia akibat obat”, sehari setelah status tahanan rumahnya dicabut.
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Rusia menuduh Ukraina menembak jatuh pesawat transport militer yang membawa puluhan tawanan Ukraina menuju pertukaran tawanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved