Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan pimpinan hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rutan menjadi tahanan rumah.
Rudianto menilai laporan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga integritas lembaga antirasuah agar tidak runtuh akibat kebijakan yang kontroversial.
"Laporan ke Dewas KPK itu hak masing-masing. Hemat saya, kita apresiasi LSM yang melaporkan. Ini kan bukti cinta kepada KPK, ingin menjaga marwah KPK jangan sampai jatuh gara-gara kebijakan ini," ujar Rudianto ketika dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Meski mengakui secara aturan pengalihan penahanan dimungkinkan, Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa tindakan KPK memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi besar sangat tidak wajar dalam praktik penegakan hukum selama ini. Hal inilah yang menurutnya memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik.
"Saya konsisten menyuarakan agar penegak hukum dalam mengambil keputusan tidak menimbulkan kegaduhan atau memantik reaksi publik. (Pengalihan penahanan) ini tidak melanggar aturan, tapi tidak lazim. Inilah yang menurunkan kepercayaan publik kepada KPK," tegasnya.
Rudianto juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam prosedur penahanan. Menurutnya, syarat objektif penahanan seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi, seharusnya menjadi pegangan utama sejak awal.
"Kalau mau dialihkan, kenapa dari awal ditahan? Ini jadi ribut karena KPK sendiri yang memulai melakukan penahanan, tapi KPK sendiri yang mengakhiri dan menjadikan tahanan rumah. Publik pun bertanya-tanya ada apa," tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan KPK oleh DPR, Rudianto menyatakan hingga saat ini belum ada agenda resmi karena masih dalam suasana libur Lebaran. Namun, ia menyambut baik langkah KPK yang akhirnya menarik kembali Yaqut ke rutan untuk mengakhiri polemik yang ada.
"Hemat saya, dengan kembali ditahannya Pak Yaqut, ini bisa mengakhiri polemik. KPK harus kembali on the track mengusut kasus ini. Saya berharap dengan perhatian publik yang begitu besar, KPK bisa belajar untuk tidak lagi memicu kegaduhan serupa di masa depan," pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyebut ada sejumlah poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90," ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu. Boyamin menilai KPK telah melakukan proses sembunyi-sembunyi saat mengeluarkan Yaqut dari rutan dua hari menjelang Lebaran dengan dalih pemeriksaan tambahan.
"Jubir bilang YCQ sehat saat dialihkan, tapi Deputi Penindakan bilang sakit GERD dan asma. Ini bertentangan. Bahkan, Pak Asep Guntur diduga memerintahkan pengalihan tanpa tes kesehatan dari dokter kompeten terlebih dahulu," tegasnya.
Boyamin juga menyoroti terbongkarnya status tahanan rumah ini justru diawali oleh informasi dari pihak keluarga Immanuel Ebenezer dan kecurigaan media, bukan dari transparansi KPK. Hal ini dianggap melanggar asas keterbukaan informasi publik.
Boyamin menduga pengalihan penahanan tersebut tidak diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik.
"Ada dugaan perlakuan khusus (special treatment). Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," kata Boyamin.
(P-4)
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved