Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

KPK Bidik Pihak Lain yang Berperan dalam Manipulasi Kuota Haji selain Yaqut

Candra Yuri Nuralam
25/3/2026 17:19
KPK Bidik Pihak Lain yang Berperan dalam Manipulasi Kuota Haji selain Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah membidik keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki andil besar dalam karut-marut pembagian kuota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang memperkuat konstruksi perkara untuk menjerat aktor lain yang memiliki peran krusial.

“Adapun dalam penyidikan perkara, penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pendalaman Lewat Pemeriksaan Eks Menag
Upaya pengejaran pihak lain ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka. Terbaru, penyidik kembali meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (25/3), guna mendalami lebih jauh mekanisme pembagian kuota yang menyimpang tersebut.

Meski telah mengantongi sejumlah nama potensial, pihak KPK masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang sedang dibidik. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjanjikan akan ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

“Nanti kita konpers,” ujar Asep Guntur Rahayu singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Manipulasi Kuota 50-50
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Inti dari skandal ini terletak pada pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah yang tidak sesuai regulasi.

Seharusnya, sesuai aturan, kuota tersebut dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen, yang diduga menjadi celah terjadinya praktik rasuah.

Hingga kini, KPK telah memeriksa deretan pejabat Kementerian Agama hingga penyedia jasa travel umrah untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya