Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Usai status tahanan rumahnya dicabut dan dijebloskan kembali ke sel rutan, Yaqut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk merampungkan berkas perkara. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji tahun 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu (25/3)
Drama penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditahan pada 12 Maret 2026, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK pada 19 Maret.
Namun, status tersebut hanya bertahan singkat. Pada 24 Maret 2026, lembaga antirasuah resmi membatalkan pengalihan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak Agustus 2025. Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga sempat mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski Gus Alex sempat mengeklaim tidak ada aliran dana ke Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan, KPK terus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan tersangka secara maraton.
Dengan penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret lalu, posisi hukum Yaqut kini semakin sulit. Pemeriksaan hari ini diyakini menjadi salah satu langkah krusial bagi penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21). (Z-10)
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved