Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Batal Tahanan Rumah

 Gana Buana
25/3/2026 15:00
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Batal Tahanan Rumah
KPK kembali periksa Yaqut usai dikembalikan ke Rutan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Usai status tahanan rumahnya dicabut dan dijebloskan kembali ke sel rutan, Yaqut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk merampungkan berkas perkara. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji tahun 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu (25/3)

Drama penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditahan pada 12 Maret 2026, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK pada 19 Maret.

Namun, status tersebut hanya bertahan singkat. Pada 24 Maret 2026, lembaga antirasuah resmi membatalkan pengalihan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak Agustus 2025. Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga sempat mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski Gus Alex sempat mengeklaim tidak ada aliran dana ke Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan, KPK terus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan tersangka secara maraton.

Dengan penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret lalu, posisi hukum Yaqut kini semakin sulit. Pemeriksaan hari ini diyakini menjadi salah satu langkah krusial bagi penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya