Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Dalami Peran Pihak Lain, KPK Periksa Eks Menag Yaqut

Candra Yuri Nuralam
25/3/2026 14:31
Dalami Peran Pihak Lain, KPK Periksa Eks Menag Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/3). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Budi belum bersedia merinci poin-poin pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Yaqut. Namun, ia menekankan bahwa keterangan dari eks Menag tersebut sangat diperlukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan agar kasus ini bisa secepatnya naik ke persidangan.

Titik berat dugaan korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai menyalahi aturan hukum. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan untuk mempercepat antrean haji, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut justru dibuat rata masing-masing menjadi 50%.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya