Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (25/3). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Budi belum bersedia merinci poin-poin pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Yaqut. Namun, ia menekankan bahwa keterangan dari eks Menag tersebut sangat diperlukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan agar kasus ini bisa secepatnya naik ke persidangan.
Titik berat dugaan korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai menyalahi aturan hukum. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan untuk mempercepat antrean haji, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut justru dibuat rata masing-masing menjadi 50%.
(P-4)
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved