Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Pengamat: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Gerus Kepercayaan Publik kepada KPK

Rahmatul Fajri
24/3/2026 19:11
Pengamat: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Gerus Kepercayaan Publik kepada KPK
Yaqut Cholil Qoumas kembali ke tahanan KPK.(Dok. Antara)

PENELITI Transparency International Indonesia (TII) Izza Akbarani mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki urgensi yang mendesak dan justru memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Izza menegaskan bahwa diskresi yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu telah mencederai prinsip keadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

"Ini menjadi preseden buruk bagi KPK ke depan karena tidak ada urgensi yang betul-betul mendesak untuk mengabulkan penahanan YCQ menjadi tahanan rumah. Langkah ini nyata-nyata mencederai prinsip keadilan," ujar Izza kepada Media Indonesia, Selasa (24/3/2026).

Izza memperingatkan bahwa kelonggaran yang diberikan kepada Yaqut akan memicu tuntutan serupa dari para tahanan korupsi lainnya. Kebijakan ini dianggap membuka celah bagi para tersangka untuk mengejar keistimewaan yang sama, sehingga konsistensi penahanan di KPK akan dipertanyakan.

"Status pengalihan ini tentu membuat tersangka atau tahanan lain memiliki keinginan untuk mengajukan permohonan serupa, berupa keistimewaan dan kelonggaran setelah melihat preseden ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Izza mengaitkan polemik ini dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang sedang terpuruk. Ia mengingatkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia tahun 2025 telah merosot ke angka 34.

Menurut dia, di tengah performa yang menurun, KPK seharusnya fokus pada pembenahan internal dan menutup rapat pintu intervensi politik, bukan justru membuat kebijakan yang memicu kontroversi.

"Hal ini akan semakin menggerus kepercayaan publik pada KPK. Seharusnya KPK berbenah lebih serius dan meninggalkan intervensi politik, terutama setelah merosotnya skor CPI 2025 menjadi 34," kata Izza.

Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya