Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bersyukur bisa merayakan Hari Lebaran bersama keluarganya setelah penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Adapun, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu kembali ditahan di Rutan KPK setelah menjalani tahanan rumah dari Kamis (19/3/2026) hingga Senin (23/3/2026).
Yaqut mengakui menjadi tahanan rumah ini merupakan permohonan dari keluarganya. Ia bersyukur pernohonan dikabulkan dan bisa berlebaran bersama keluarga.
"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Adapun Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK resmi mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya memproses pengalihan kembali jenis penahanan terhadap Yaqut.
Budi mengatakan sebelum kembali dijebloskan ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, Yaqut tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," lanjut Budi. (Z-2)
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved