Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji 2024: Seharusnya 100 Persen Reguler

 Gana Buana
13/3/2026 16:04
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji 2024: Seharusnya 100 Persen Reguler
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan pernyataan tajam terkait konstruksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan bahwa tambahan 20.000 kuota haji 2024 merupakan hak mutlak jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota tersebut adalah untuk merespons krisis antrean haji di Indonesia yang menyentuh angka 47 tahun.

“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler. Alasan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi adalah karena haji regulernya mengantre cukup lama,” tegas Asep dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).

Hak Jemaah Reguler yang Terampas

Asep memaparkan kronologi perolehan kuota tersebut. Pada Juni 2023, Indonesia awalnya mendapatkan kuota utama sebanyak 221.000 jemaah. Namun, melalui lobi diplomatik pada Oktober 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kursi khusus untuk memangkas durasi tunggu jemaah reguler.

KPK menyoroti adanya dugaan pengalihan kuota ini secara sepihak yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Hal inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Update Kasus dan Penahanan Yaqut

Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini telah menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Garis Waktu Kasus Kuota Haji:

  • 9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
  • 11 Maret 2026: PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan biro perjalanan haji swasta dalam distribusi kuota tambahan tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi transparansi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya