Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan pernyataan tajam terkait konstruksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan bahwa tambahan 20.000 kuota haji 2024 merupakan hak mutlak jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota tersebut adalah untuk merespons krisis antrean haji di Indonesia yang menyentuh angka 47 tahun.
“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler. Alasan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi adalah karena haji regulernya mengantre cukup lama,” tegas Asep dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).
Asep memaparkan kronologi perolehan kuota tersebut. Pada Juni 2023, Indonesia awalnya mendapatkan kuota utama sebanyak 221.000 jemaah. Namun, melalui lobi diplomatik pada Oktober 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kursi khusus untuk memangkas durasi tunggu jemaah reguler.
KPK menyoroti adanya dugaan pengalihan kuota ini secara sepihak yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Hal inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini telah menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Garis Waktu Kasus Kuota Haji:
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan biro perjalanan haji swasta dalam distribusi kuota tambahan tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi transparansi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. (Ant/Z-10)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alur perintah dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah jelas.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved