Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan pernyataan tajam terkait konstruksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan bahwa tambahan 20.000 kuota haji 2024 merupakan hak mutlak jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota tersebut adalah untuk merespons krisis antrean haji di Indonesia yang menyentuh angka 47 tahun.
“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler. Alasan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi adalah karena haji regulernya mengantre cukup lama,” tegas Asep dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).
Asep memaparkan kronologi perolehan kuota tersebut. Pada Juni 2023, Indonesia awalnya mendapatkan kuota utama sebanyak 221.000 jemaah. Namun, melalui lobi diplomatik pada Oktober 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kursi khusus untuk memangkas durasi tunggu jemaah reguler.
KPK menyoroti adanya dugaan pengalihan kuota ini secara sepihak yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Hal inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini telah menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Garis Waktu Kasus Kuota Haji:
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan biro perjalanan haji swasta dalam distribusi kuota tambahan tersebut. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi transparansi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. (Ant/Z-10)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alur perintah dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah jelas.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved