Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan kritik tajam terhadap praktik rasuah dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz (IAA). Tindakan manipulasi kuota ini dinilai bukan sekadar kerugian finansial, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang merampas hak ibadah warga negara, terutama para lansia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya atas nasib ribuan jemaah yang telah mengantre puluhan tahun namun gagal berangkat akibat antreannya diserobot.
Menurutnya, rata-rata jemaah Indonesia mulai mendaftar di usia 50-60 tahun dengan harapan bisa berangkat sebelum fisik mereka melemah.
Asep menekankan betapa tragisnya ketika seorang jemaah yang sudah melunasi biaya dan mengantre belasan tahun, harus kembali terlempar ke daftar tunggu tahun berikutnya hanya karena kuotanya dialihkan secara ilegal.
"Sudah ngantre berapa tahun, nah harusnya berangkat, enggak jadi berangkat. Harusnya jadinya ngantrenya tahun berikutnya tapi keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu kan jadi lebih tragis," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Data KPK menunjukkan ada 8.400 kuota haji reguler yang secara sepihak dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari Arab Saudi tersebut sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang yang saat ini mencapai rata-rata 20 tahun di berbagai daerah.
Inti dari skandal ini adalah ketidakpatuhan Kemenag era Yaqut terhadap regulasi pembagian kuota tambahan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Saudi, aturan mewajibkan pembagian 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pihak Yaqut cs justru membaginya rata menjadi 50:50.
KPK telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari ke depan guna pendalaman materi penyidikan.
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat internal Kemenag hingga penyedia jasa travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme "jual-beli" kuota haram tersebut.
KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkap dan modus operandi kasusnya di sini.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved