Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Sebut Skandal Haji Yaqut Bukan Sekadar Korupsi, Tapi Tragedi Kemanusiaan

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 15:08
KPK Sebut Skandal Haji Yaqut Bukan Sekadar Korupsi, Tapi Tragedi Kemanusiaan
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan kritik tajam terhadap praktik rasuah dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz (IAA). Tindakan manipulasi kuota ini dinilai bukan sekadar kerugian finansial, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang merampas hak ibadah warga negara, terutama para lansia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya atas nasib ribuan jemaah yang telah mengantre puluhan tahun namun gagal berangkat akibat antreannya diserobot.

Menurutnya, rata-rata jemaah Indonesia mulai mendaftar di usia 50-60 tahun dengan harapan bisa berangkat sebelum fisik mereka melemah.

Tragedi di Balik Antrean 50 Tahun

Asep menekankan betapa tragisnya ketika seorang jemaah yang sudah melunasi biaya dan mengantre belasan tahun, harus kembali terlempar ke daftar tunggu tahun berikutnya hanya karena kuotanya dialihkan secara ilegal.

"Sudah ngantre berapa tahun, nah harusnya berangkat, enggak jadi berangkat. Harusnya jadinya ngantrenya tahun berikutnya tapi keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu kan jadi lebih tragis," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Data KPK menunjukkan ada 8.400 kuota haji reguler yang secara sepihak dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal, kuota tambahan dari Arab Saudi tersebut sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang yang saat ini mencapai rata-rata 20 tahun di berbagai daerah.

Manipulasi Aturan 50:50

Inti dari skandal ini adalah ketidakpatuhan Kemenag era Yaqut terhadap regulasi pembagian kuota tambahan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Saudi, aturan mewajibkan pembagian 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pihak Yaqut cs justru membaginya rata menjadi 50:50.

KPK telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari ke depan guna pendalaman materi penyidikan.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat internal Kemenag hingga penyedia jasa travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme "jual-beli" kuota haram tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya