Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Daftar Aset Yaqut Cholil Qoumas Rp100 Miliar yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Putri Rosmalia Octaviyani
13/3/2026 13:05
Daftar Aset Yaqut Cholil Qoumas Rp100 Miliar yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penyitaan aset milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut ditaksir memiliki nilai total lebih dari Rp100 miliar.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan distribusi kuota haji tambahan.

Daftar Aset Yaqut Cholil Qoumas yang Disita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci jenis dan nilai aset yang telah diamankan oleh tim penyidik. Aset tersebut terdiri dari kombinasi uang tunai lintas mata uang serta properti.

Jenis Aset Jumlah / Nilai
Uang Tunai Dolar AS 3,7 Juta USD
Uang Tunai Mata Uang Rupiah Rp22 Miliar
Uang Tunai Riyal Arab Saudi 16 Ribu SAR
Kendaraan 4 Unit Mobil
Properti 5 Bidang Tanah dan Bangunan

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Kaitan dengan Hasil Audit BPK

Langkah penyitaan ini menjadi sangat krusial mengingat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirilis pada 4 Maret 2026 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis. BPK mencatat kerugian akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Yaqut, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, sejauh ini baru Yaqut dan Gus Alex yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa proses pelacakan aset tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disamarkan atau dialihkan kepada pihak ketiga untuk menghindari jeratan hukum. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya