Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penyitaan aset milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut ditaksir memiliki nilai total lebih dari Rp100 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan distribusi kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci jenis dan nilai aset yang telah diamankan oleh tim penyidik. Aset tersebut terdiri dari kombinasi uang tunai lintas mata uang serta properti.
| Jenis Aset | Jumlah / Nilai |
|---|---|
| Uang Tunai Dolar AS | 3,7 Juta USD |
| Uang Tunai Mata Uang Rupiah | Rp22 Miliar |
| Uang Tunai Riyal Arab Saudi | 16 Ribu SAR |
| Kendaraan | 4 Unit Mobil |
| Properti | 5 Bidang Tanah dan Bangunan |
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Langkah penyitaan ini menjadi sangat krusial mengingat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dirilis pada 4 Maret 2026 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis. BPK mencatat kerugian akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Yaqut, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, sejauh ini baru Yaqut dan Gus Alex yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses pelacakan aset tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disamarkan atau dialihkan kepada pihak ketiga untuk menghindari jeratan hukum. (Ant/H-3)
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved