Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Penyelewengan Kuota Haji Yaqut Rugikan 8.400 Jemaah Reguler

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 11:45
Penyelewengan Kuota Haji Yaqut Rugikan 8.400 Jemaah Reguler
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta, Kamis (12/3/2026) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dampak sistemik dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik rasuah yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah pengalihan kuota tambahan yang melanggar regulasi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jatah tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean panjang.

“Sebanyak 8.400 (kuota tambahan) yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Asep menambahkan, ribuan kuota tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperebutkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pembagiannya dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Fenomena Jemaah Haji 'T0'
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu melalui PIHK. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.

“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 atau TX (tanpa antrean),” ucap Asep.

Tak hanya kuota jemaah, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli pada jatah petugas ibadah haji. “Kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Manipulasi Persentase Kuota
Secara teknis, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Sesuai aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan sama rata yakni 50:50.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:

  •     Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  •     Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.

Yaqut saat ini telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya