Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dampak sistemik dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik rasuah yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah pengalihan kuota tambahan yang melanggar regulasi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jatah tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean panjang.
“Sebanyak 8.400 (kuota tambahan) yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Asep menambahkan, ribuan kuota tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperebutkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pembagiannya dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Fenomena Jemaah Haji 'T0'
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu melalui PIHK. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.
“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 atau TX (tanpa antrean),” ucap Asep.
Tak hanya kuota jemaah, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli pada jatah petugas ibadah haji. “Kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Manipulasi Persentase Kuota
Secara teknis, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Sesuai aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan sama rata yakni 50:50.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:
Yaqut saat ini telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Can/P-2)
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved