Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dampak sistemik dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik rasuah yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah pengalihan kuota tambahan yang melanggar regulasi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jatah tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean panjang.
“Sebanyak 8.400 (kuota tambahan) yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Asep menambahkan, ribuan kuota tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperebutkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pembagiannya dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Fenomena Jemaah Haji 'T0'
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu melalui PIHK. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.
“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 atau TX (tanpa antrean),” ucap Asep.
Tak hanya kuota jemaah, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli pada jatah petugas ibadah haji. “Kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Manipulasi Persentase Kuota
Secara teknis, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Sesuai aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian dilakukan sama rata yakni 50:50.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:
Yaqut saat ini telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Can/P-2)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved