Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Pesan Ketum PBNU Terkait Penahanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Devi Harahap
13/3/2026 12:48
Pesan Ketum PBNU Terkait Penahanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.(Dok. Antara)

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pesan tersebut diputar melalui rekaman suara (voice note) yang disiarkan lewat pengeras suara mobil komando di lokasi aksi massa. Dalam rekaman itu, Yahya mengapresiasi kepedulian kader Ansor, Banser, dan Pagar Nusa yang datang memberikan dukungan moral kepada Yaqut.

“Sahabat-sahabat Ansor, Banser, dan Pagar Nusa yang saya hormati. Terima kasih atas kepedulian dari sahabat-sahabat dan kita semua menghargai aspirasi sahabat-sahabat semua,” ujar Yahya dalam pesan suaranya pada Kamis (12/3).

Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan kader sepenuhnya bertujuan agar proses hukum berjalan objektif. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk memohon kepada Tuhan agar proses hukum berjalan adil.

“Marilah sekarang kita meminta kepada Allah SWT agar dibukakan hati semua orang bahwa apa pun juga, keadilan harus ditegakkan melalui proses yang benar,” katanya.

Yahya juga mengingatkan bahwa setiap kader Ansor harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan Allah SWT. Setelah aspirasi disampaikan, ia meminta massa untuk kembali ke tempat masing-masing secara tertib.

“Sekarang, setelah semua sudah dilaksanakan dan kita sudah menyatakan isi hati dan pikiran kita, maka saya minta teman-teman meneguhkan hati, menyabarkan hati, dan saya minta untuk kembali ke rumah masing-masing, ke tempat masing-masing dengan tertib,” tuturnya.

Sebelumnya, massa Banser sempat memadati area depan Gedung KPK sebagai bentuk reaksi atas penahanan Yaqut yang juga merupakan kakak kandung Yahya. Dalam aksi tersebut, sebagian massa meneriakkan “KPK zalim”, membakar kaus bergambar logo lembaga antirasuah, dan sempat mencoba merangsek pagar gedung.

Situasi sempat memanas, namun dapat diredam oleh anggota Banser lainnya bersama aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Dalam pesannya, Yahya juga menegaskan bahwa dukungan moral kepada Yaqut tidak berhenti sampai di situ, tetapi harus diwujudkan dengan memastikan proses hukum berjalan tanpa kepentingan lain yang mencederai keadilan.

“Kita akan terus mensyiarkan untuk ikut menjaga, memelihara kebenaran agar ditegakkan dengan benar, ditegakkan tanpa cacat, ditegakkan tanpa ada kepentingan-kepentingan yang lain yang mengotorinya,” ucapnya.

Sementara itu, Yaqut yang sebelumnya menjabat Menteri Agama resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (12/3) sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui telah dilakukan sejak Januari 2026. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya