Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Korupsi Kuota Haji, Yaqut Diduga Terima Uang Percepatan Haji Khusus pada 2023-2024

Putri Rosmalia Octaviyani
13/3/2026 12:59
Korupsi Kuota Haji, Yaqut Diduga Terima Uang Percepatan Haji Khusus pada 2023-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang imbalan (fee) terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dugaan penerimaan uang ini mencakup dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yaitu tahun 2023 (1444 Hijriah) dan 2024 (1445 Hijriah).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut dikumpulkan secara sistematis melalui pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Rincian Tarif Percepatan Haji Khusus

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terdapat perbedaan tarif yang dikenakan kepada jemaah untuk memotong antrean keberangkatan pada masing-masing tahun anggaran:

Tahun Penyelenggaraan Besaran Fee per Jemaah Koordinator Pengumpul
2023 (1444 H) 5.000 dolar AS (± Rp84 Juta) Rizky Fisa Abadi (RFA)
2024 (1445 H) 2.500 dolar AS (± Rp42 Juta) M. Agus Syafi

Asep menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut tidak hanya mengalir ke kantong Yaqut, tetapi juga kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama saat itu, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kemenag.

Modus Operandi Memotong Antrean

Modus yang digunakan dalam korupsi kuota haji ini adalah dengan memanipulasi sistem antrean. Calon jemaah haji khusus yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut diberikan prioritas untuk berangkat lebih cepat, meskipun mereka baru saja mendaftar (kategori T0).

"Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, namun hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Pascaputusan praperadilan, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex juga telah diperpanjang guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain ke pihak swasta, termasuk pemilik biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema percepatan ilegal ini. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya