Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang imbalan (fee) terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dugaan penerimaan uang ini mencakup dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yaitu tahun 2023 (1444 Hijriah) dan 2024 (1445 Hijriah).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut dikumpulkan secara sistematis melalui pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terdapat perbedaan tarif yang dikenakan kepada jemaah untuk memotong antrean keberangkatan pada masing-masing tahun anggaran:
| Tahun Penyelenggaraan | Besaran Fee per Jemaah | Koordinator Pengumpul |
|---|---|---|
| 2023 (1444 H) | 5.000 dolar AS (± Rp84 Juta) | Rizky Fisa Abadi (RFA) |
| 2024 (1445 H) | 2.500 dolar AS (± Rp42 Juta) | M. Agus Syafi |
Asep menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut tidak hanya mengalir ke kantong Yaqut, tetapi juga kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama saat itu, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kemenag.
Modus yang digunakan dalam korupsi kuota haji ini adalah dengan memanipulasi sistem antrean. Calon jemaah haji khusus yang bersedia membayar biaya tambahan tersebut diberikan prioritas untuk berangkat lebih cepat, meskipun mereka baru saja mendaftar (kategori T0).
"Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, namun hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
Pascaputusan praperadilan, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex juga telah diperpanjang guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain ke pihak swasta, termasuk pemilik biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema percepatan ilegal ini. (Ant/H-3)
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved