Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nilai nominal pasti dari aliran dana suap yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen melakukan penghitungan secara mendetail terkait total fee yang dinikmati para tersangka dalam skandal penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
"Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (13/3).
Penyidik KPK meyakini bahwa aliran dana rasuah tersebut mengalir kepada Yaqut melalui perantara mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Berdasarkan penyelidikan sementara, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Yaqut, termasuk adanya indikasi upaya penyuapan terhadap Pansus DPR.
Selain Yaqut, Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK saat ini masih mengalkulasi total keuntungan tidak sah yang dikantongi oleh anak buah eks Menag tersebut.
"Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung," tambah Asep.
Penahanan dan Konstruksi Perkara
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 50%. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan dan merugikan antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pemeriksaan Saksi
Dalam mengembangkan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah. Salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas di meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon jemaah haji. (Can/P-2)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved