Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nilai nominal pasti dari aliran dana suap yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen melakukan penghitungan secara mendetail terkait total fee yang dinikmati para tersangka dalam skandal penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
"Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (13/3).
Penyidik KPK meyakini bahwa aliran dana rasuah tersebut mengalir kepada Yaqut melalui perantara mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Berdasarkan penyelidikan sementara, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Yaqut, termasuk adanya indikasi upaya penyuapan terhadap Pansus DPR.
Selain Yaqut, Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK saat ini masih mengalkulasi total keuntungan tidak sah yang dikantongi oleh anak buah eks Menag tersebut.
"Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung," tambah Asep.
Penahanan dan Konstruksi Perkara
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:
Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 50%. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan dan merugikan antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pemeriksaan Saksi
Dalam mengembangkan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah. Salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas di meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon jemaah haji. (Can/P-2)
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved