Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Telusuri Aliran Dana, KPK Kalkulasi Total Fee Rasuah Yaqut Cholil Qoumas

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 11:52
Telusuri Aliran Dana, KPK Kalkulasi Total Fee Rasuah Yaqut Cholil Qoumas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nilai nominal pasti dari aliran dana suap yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen melakukan penghitungan secara mendetail terkait total fee yang dinikmati para tersangka dalam skandal penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

"Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (13/3).

Penyidik KPK meyakini bahwa aliran dana rasuah tersebut mengalir kepada Yaqut melalui perantara mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Berdasarkan penyelidikan sementara, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Yaqut, termasuk adanya indikasi upaya penyuapan terhadap Pansus DPR.

Selain Yaqut, Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK saat ini masih mengalkulasi total keuntungan tidak sah yang dikantongi oleh anak buah eks Menag tersebut.

"Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung," tambah Asep.

Penahanan dan Konstruksi Perkara
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi:

  •     92% untuk haji reguler.
  •     8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 50%. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan dan merugikan antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Pemeriksaan Saksi
Dalam mengembangkan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah. Salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas di meja hijau guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon jemaah haji. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya