Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Staf Khusus Menteri Agama tersebut diduga kuat mengarahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan bagi calon jemaah haji yang baru mendaftar atau kategori T0.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag berinisial RFA.
Asep menyebutkan bahwa instruksi dari Gus Alex tersebut berujung pada diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023. Keputusan ini dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah jemaah yang baru mendaftar agar bisa langsung berangkat haji tanpa melalui antrean semestinya.
"Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kebijakan Dirjen PHU tersebut diklaim sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai Penetapan Kuota Haji Tambahan. Berdasarkan data, terdapat tambahan 8.000 kuota yang terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Perjalanan kasus ini telah memasuki babak baru setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan pengumuman pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp622 miliar.
Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah menyandang status tersangka. Upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi kandas pada 11 Maret 2026.
Pascaputusan praperadilan tersebut, penyidik KPK langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 12 Maret 2026.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk pemilik biro penyelenggara haji yang diduga ikut menikmati aliran dana dari penyimpangan kuota haji tersebut. (Ant/H-3)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved