Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Gus Alex Arahkan Kemenag Longgarkan Kebijakan Haji

Putri Rosmalia Octaviyani
13/3/2026 12:54
Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Gus Alex Arahkan Kemenag Longgarkan Kebijakan Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Staf Khusus Menteri Agama tersebut diduga kuat mengarahkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan bagi calon jemaah haji yang baru mendaftar atau kategori T0.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag berinisial RFA.

Modus Operandi Pelonggaran Kebijakan T0

Asep menyebutkan bahwa instruksi dari Gus Alex tersebut berujung pada diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tahun 2023. Keputusan ini dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah jemaah yang baru mendaftar agar bisa langsung berangkat haji tanpa melalui antrean semestinya.

"Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan Dirjen PHU tersebut diklaim sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai Penetapan Kuota Haji Tambahan. Berdasarkan data, terdapat tambahan 8.000 kuota yang terbagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Update Kerugian Negara dan Penahanan Yaqut

Perjalanan kasus ini telah memasuki babak baru setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan pengumuman pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp622 miliar.

Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah menyandang status tersangka. Upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi kandas pada 11 Maret 2026.

Pascaputusan praperadilan tersebut, penyidik KPK langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 12 Maret 2026.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk pemilik biro penyelenggara haji yang diduga ikut menikmati aliran dana dari penyimpangan kuota haji tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya