Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Menag Nasaruddin Umar: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Delapan Asnaf

Cahya Mulyana
25/2/2026 23:10
Menag Nasaruddin Umar: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Delapan Asnaf
Menteri Agama Nasaruddin Umar.(MI/Ramdani)

MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf (orang yang berhak menerima) sebagaimana diatur dalam Al Quran.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (25/2).

Menag menyatakan zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), dan miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).

Kemudian, amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya