Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Yang jelas dengan penahanan ini, harapan saya kasus ini segera dibawa ke meja hijau, segera disidangkan, agar terang-benerang, agar tidak menimbulkan syakwa-sangka publik yang tidak perlu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3).
"Dengan penahanan ini KPK harus benar-benar memprioritaskan kasus ini, agar bisa segera selesai gitu ya, segera dibawa ke meja hijau, agar semuanya menjadi jelas," tambah Zaenur.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, Zaenur menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, jika memang penyidik KPK merasa perlu penetapan tersangka baru, makan itu juga harus dilakukan dengan tepat dan cermat.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, percepatan proses persidangan penting agar publik dapat memantau jalannya perkara dan mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Zaenur menurutkan, kewenangan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan pidana.
Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada di tangan penyidik dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Keputusan penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor yang diatur dalam hukum acara, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan.
Namun, dalam praktiknya tidak jarang tersangka menolak atau mempertanyakan alasan penahanan karena merasa telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, tersangka tetap memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum jika merasa keberatan terhadap penahanan yang dilakukan penyidik. "Oleh karena itu silakan tersangka punya hak untuk menggunakan upaya hukum, apakah misalnya tersangka mau melakukan pra-peradilan lagi," ujarnya. (Mir/P-3)
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved