Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Yang jelas dengan penahanan ini, harapan saya kasus ini segera dibawa ke meja hijau, segera disidangkan, agar terang-benerang, agar tidak menimbulkan syakwa-sangka publik yang tidak perlu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3).
"Dengan penahanan ini KPK harus benar-benar memprioritaskan kasus ini, agar bisa segera selesai gitu ya, segera dibawa ke meja hijau, agar semuanya menjadi jelas," tambah Zaenur.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, Zaenur menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, jika memang penyidik KPK merasa perlu penetapan tersangka baru, makan itu juga harus dilakukan dengan tepat dan cermat.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, percepatan proses persidangan penting agar publik dapat memantau jalannya perkara dan mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Zaenur menurutkan, kewenangan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan pidana.
Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada di tangan penyidik dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Keputusan penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor yang diatur dalam hukum acara, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan.
Namun, dalam praktiknya tidak jarang tersangka menolak atau mempertanyakan alasan penahanan karena merasa telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, tersangka tetap memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum jika merasa keberatan terhadap penahanan yang dilakukan penyidik. "Oleh karena itu silakan tersangka punya hak untuk menggunakan upaya hukum, apakah misalnya tersangka mau melakukan pra-peradilan lagi," ujarnya. (Mir/P-3)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK mengungkap modus korupsi kuota haji di Kemenag dengan tarif Rp65-84 juta untuk menyelak antrean. Simak detail keterlibatan eks Menag Yaqut dan ketimpangan pembagian kuota di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved