Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Pukat UGM Dorong KPK Segera Bawa Yaqut ke Pengadilan

M Ilham Ramadhan Avisena
12/3/2026 20:30
Pukat UGM Dorong KPK Segera Bawa Yaqut ke Pengadilan
ilustrasi.(MI)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Yang jelas dengan penahanan ini, harapan saya kasus ini segera dibawa ke meja hijau, segera disidangkan, agar terang-benerang, agar tidak menimbulkan syakwa-sangka publik yang tidak perlu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3).

"Dengan penahanan ini KPK harus benar-benar memprioritaskan kasus ini, agar bisa segera selesai gitu ya, segera dibawa ke meja hijau, agar semuanya menjadi jelas," tambah Zaenur.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, Zaenur menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, jika memang penyidik KPK merasa perlu penetapan tersangka baru, makan itu juga harus dilakukan dengan tepat dan cermat.

Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, percepatan proses persidangan penting agar publik dapat memantau jalannya perkara dan mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Zaenur menurutkan, kewenangan penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan pidana.

Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada di tangan penyidik dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Keputusan penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor yang diatur dalam hukum acara, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan.

Namun, dalam praktiknya tidak jarang tersangka menolak atau mempertanyakan alasan penahanan karena merasa telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Meski demikian, tersangka tetap memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum jika merasa keberatan terhadap penahanan yang dilakukan penyidik. "Oleh karena itu silakan tersangka punya hak untuk menggunakan upaya hukum, apakah misalnya tersangka mau melakukan pra-peradilan lagi," ujarnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya