Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

KPK: Jemaah Diminta Uang Rp84 Juta untuk Selak Antrean Haji

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:08
KPK: Jemaah Diminta Uang Rp84 Juta untuk Selak Antrean Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di lingkungan Kementerian Agama terkait percepatan keberangkatan jemaah haji. Pejabat Kemenag diduga meminta sejumlah uang agar jemaah bisa "menyelak" antrean yang seharusnya sudah diatur ketat oleh undang-undang.

“Dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Asep menjelaskan, modus itu terjadi pada pembagian kuota haji pada 2023. Saat itu, pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Meski secara regulasi pembagian jatah sudah memiliki aturan baku, dalam praktiknya prosedur tersebut disimpangkan demi keuntungan pribadi.

Demi bisa berangkat lebih awal, jemaah diduga diminta menyetorkan uang pelicin dalam jumlah besar.

“Uang fee yang diminta sekitar USD4.000 sampai USD5.000 (Rp65,7 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jamaah,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Penyidik telah memeriksa banyak pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel umrah untuk mendalami aliran dana. KPK menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya