Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 mencapai babak baru yang paling krusial. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Kamis (12/3). Namun, di balik penahanan sang mantan menteri, penyidik harus maraton periksa saksi-saksi untuk mengurai skandal kuota haji.
Penyidikan kasus ini tidak dilakukan dengan sederhana. Sejak awal, KPK telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap tersangka dan para saksi. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengunci angka kerugian negara sekaligus mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah antrean reguler, namun diduga dialihkan ke haji khusus.
KPK tercatat melakukan pemanggilan maraton terhadap puluhan hingga ratusan orang untuk merangkai "puzzle" aliran dana dan mekanisme pengambilan keputusan di Kementerian Agama.
Pusat kekuatan kasus ini terletak pada volume saksi yang luar biasa. KPK melakukan pemanggilan maraton terhadap ratusan orang untuk merangkai puzzle aliran dana dan mekanisme pengambilan keputusan di kementerian.
Beberapa klaster saksi yang menjadi sorotan antara lain:
Kehadiran tokoh-tokoh di luar Kemenag ini menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri sejauh mana jejaring pengaruh dan aliran dana ini mengalir.
Banyaknya saksi ini bukan tanpa alasan. KPK perlu memastikan bahwa bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pemaksaan atau gratifikasi dalam pengalihan kuota tersebut.
(P-4)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi sorotan setelah menghadiri kegiatan pencegahan korupsi bersama pejabat yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved