Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Banser Datangi KPK , Yaqut Cholil Qoumas Ditahan setelah Diperiksa

Media Indonesia
12/3/2026 19:48
Banser Datangi KPK , Yaqut Cholil Qoumas Ditahan setelah Diperiksa
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)(MI/Usman Iskandar.)

BARISAN Ansor Serbaguna atau Banser mendatangi  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yaqut resmi ditahan oleh KPK seusai diperiksa.

"Kami turun mengawal saudara kami," kata orator aksi tersebut di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Banser mendesak agar lembaga antirasuah adil. Banser juga menyebut akan mendatangi KPK membawa massa yang lebih banyak lagi.

"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," katanya.

KPK mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi kuota haji pada  9 Agustus 2025. Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi tambahan kuota 10.000 untuk jemaah haji secara tidak adil.

Kemudian pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni Rp1 triliun lebih. Yaqut menjadi salah satu orang dari tiga yang dicekal bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar dan pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya