Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BARISAN Ansor Serbaguna atau Banser mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yaqut resmi ditahan oleh KPK seusai diperiksa.
"Kami turun mengawal saudara kami," kata orator aksi tersebut di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Banser mendesak agar lembaga antirasuah adil. Banser juga menyebut akan mendatangi KPK membawa massa yang lebih banyak lagi.
"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," katanya.
KPK mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi tambahan kuota 10.000 untuk jemaah haji secara tidak adil.
Kemudian pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni Rp1 triliun lebih. Yaqut menjadi salah satu orang dari tiga yang dicekal bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar dan pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KETUA Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan agar para kader menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved