Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BARISAN Ansor Serbaguna atau Banser mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yaqut resmi ditahan oleh KPK seusai diperiksa.
"Kami turun mengawal saudara kami," kata orator aksi tersebut di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Banser mendesak agar lembaga antirasuah adil. Banser juga menyebut akan mendatangi KPK membawa massa yang lebih banyak lagi.
"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," katanya.
KPK mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi tambahan kuota 10.000 untuk jemaah haji secara tidak adil.
Kemudian pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni Rp1 triliun lebih. Yaqut menjadi salah satu orang dari tiga yang dicekal bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar dan pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK mengungkap modus korupsi kuota haji di Kemenag dengan tarif Rp65-84 juta untuk menyelak antrean. Simak detail keterlibatan eks Menag Yaqut dan ketimpangan pembagian kuota di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved