Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah upaya praperadilannya ditolak dan penyidikan mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang fantastis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut membantah keterlibatannya dalam aliran dana haram tersebut. Ia mengeklaim bahwa segala keputusan yang diambilnya adalah demi kepentingan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut singkat.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya rasuah dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Tak butuh waktu lama, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Titik terang muncul pada 9 Januari 2026 saat KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka utama. Meski Yaqut sempat melawan melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, yang melapangkan jalan bagi KPK untuk melakukan penahanan.
Inti dari perkara ini adalah dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Sesuai regulasi, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50%. Praktik ini dinilai menabrak aturan dan merugikan jemaah yang seharusnya mendapatkan prioritas di jalur reguler. Berdasarkan audit terbaru dari BPK RI pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat kebijakan ini mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain. Selain pejabat internal Kementerian Agama, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta dan penyedia jasa travel. KPK berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan.
(Ant/P-4)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK mengungkap modus korupsi kuota haji di Kemenag dengan tarif Rp65-84 juta untuk menyelak antrean. Simak detail keterlibatan eks Menag Yaqut dan ketimpangan pembagian kuota di sini.
KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2024. Simak deretan ratusan saksi dan nama besar yang diperiksa dalam kasus ini.
BARISAN Ansor Serbaguna atau Banser mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved