Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terpantau belum mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (12/3) siang. Lembaga Antirasuah kini menagih surat keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik memerlukan dokumen formal jika pihak Yaqut berencana mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kami masih menunggu surat resmi jika memang (tersangka) mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Yaqut sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean. Berdasarkan regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 50%. Praktik ini dinilai menabrak aturan yang berlaku dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyedia jasa travel. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. KPK menargetkan penyelesaian berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan. (Z-10)
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji usai kalah praperadilan. Simak selengkapnya.
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung KPK usai gugatan praperadilannya ditolak. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved