Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Eks Menag Yaqut Isyaratkan Mangkir, KPK Tagih Surat Penundaan Resmi

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 14:30
Eks Menag Yaqut Isyaratkan Mangkir, KPK Tagih Surat Penundaan Resmi
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan(Antara)

EKS Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terpantau belum mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (12/3) siang. Lembaga Antirasuah kini menagih surat keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik memerlukan dokumen formal jika pihak Yaqut berencana mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Kami masih menunggu surat resmi jika memang (tersangka) mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Yaqut sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Penyidikan ini berfokus pada dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean. Berdasarkan regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 50%. Praktik ini dinilai menabrak aturan yang berlaku dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyedia jasa travel. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. KPK menargetkan penyelesaian berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya