Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terpantau belum mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (12/3) siang. Lembaga Antirasuah kini menagih surat keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik memerlukan dokumen formal jika pihak Yaqut berencana mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kami masih menunggu surat resmi jika memang (tersangka) mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Yaqut sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean. Berdasarkan regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 50%. Praktik ini dinilai menabrak aturan yang berlaku dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta dari penyedia jasa travel. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. KPK menargetkan penyelesaian berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan. (Z-10)
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkap dan modus operandi kasusnya di sini.
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved