Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3). Kedatangannya ini merupakan pemeriksaan perdana Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Kehadiran Yaqut ini berselang hanya satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya pada Rabu (11/3).
Saat tiba di pelataran gedung KPK, Yaqut yang dikerumuni awak media tampak irit bicara. Ketika ditanya mengenai kesiapannya jika penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan hari ini, Yaqut memberikan jawaban singkat dan ketus.
"Tanya diri Anda sendiri," ujar Yaqut kepada jurnalis sebelum memasuki lift menuju ruang pemeriksaan.
Sikap Yaqut ini muncul di tengah tekanan hukum yang menguat setelah status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Namun, berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara yang dikonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menunggu apakah lembaga antirasuah tersebut akan langsung melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut. (Z-10)
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung KPK usai gugatan praperadilannya ditolak. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved