Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Kalah Praperadilan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Diperiksa KPK

Mario Pasaribu
12/3/2026 15:21
Kalah Praperadilan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Diperiksa KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji.(Dok. Antara)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3). Kedatangannya ini merupakan pemeriksaan perdana Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Kehadiran Yaqut ini berselang hanya satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya pada Rabu (11/3).

Respon Dingin Terkait Penahanan

Saat tiba di pelataran gedung KPK, Yaqut yang dikerumuni awak media tampak irit bicara. Ketika ditanya mengenai kesiapannya jika penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan hari ini, Yaqut memberikan jawaban singkat dan ketus.

"Tanya diri Anda sendiri," ujar Yaqut kepada jurnalis sebelum memasuki lift menuju ruang pemeriksaan.

Sikap Yaqut ini muncul di tengah tekanan hukum yang menguat setelah status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Jejak Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Namun, berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara yang dikonfirmasi mencapai Rp622 miliar.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menunggu apakah lembaga antirasuah tersebut akan langsung melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya