Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Irit Bicara saat Ditanya Kesiapan Ditahan

Mario Pasaribu
12/3/2026 14:29
Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Irit Bicara saat Ditanya Kesiapan Ditahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Metrotv/Mario Pasaribu)

MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) siang. Kehadiran Yaqut ini merupakan perdana setelah status hukumnya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum dan sejumlah kolega. Menggunakan kemeja batik, mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo ini tampak irit bicara saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya di selasar gedung.

Wartawan sempat  menanyakan kesiapannya jika penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yaqut menjawab singkat. 

“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat.

Pemanggilan Yaqut sebagai tersangka ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut pada Rabu (11/3).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, termasuk kumpulan artikel berita, yang dinilai hanya bersifat informasi dan tidak relevan sebagai dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, memberikan apresiasi atas putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai koridor hukum.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Saat berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua ruang penyidikan Gedung KPK.

(MetroTV/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya