Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) siang. Kehadiran Yaqut ini merupakan perdana setelah status hukumnya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum dan sejumlah kolega. Menggunakan kemeja batik, mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo ini tampak irit bicara saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya di selasar gedung.
Wartawan sempat menanyakan kesiapannya jika penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yaqut menjawab singkat.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat.
Pemanggilan Yaqut sebagai tersangka ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut pada Rabu (11/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, termasuk kumpulan artikel berita, yang dinilai hanya bersifat informasi dan tidak relevan sebagai dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, memberikan apresiasi atas putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai koridor hukum.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Saat berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua ruang penyidikan Gedung KPK.
(MetroTV/P-4)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji usai kalah praperadilan. Simak selengkapnya.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji usai kalah praperadilan. Simak selengkapnya.
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved