Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) siang. Kehadiran Yaqut ini merupakan perdana setelah status hukumnya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum dan sejumlah kolega. Menggunakan kemeja batik, mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo ini tampak irit bicara saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya di selasar gedung.
Wartawan sempat menanyakan kesiapannya jika penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yaqut menjawab singkat.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat.
Pemanggilan Yaqut sebagai tersangka ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut pada Rabu (11/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, termasuk kumpulan artikel berita, yang dinilai hanya bersifat informasi dan tidak relevan sebagai dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, memberikan apresiasi atas putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai koridor hukum.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Saat berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua ruang penyidikan Gedung KPK.
(MetroTV/P-4)
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved