Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo menerima uang Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek sebesar Rp9,8 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Uang tersebut berasal dari Edi Manggala selaku pihak dari CV Manggala Utama yang memenangkan proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP berinisial SAG sebesar Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek. Dana tersebut berasal dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana yang menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada tanggal yang sama, Fikri juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN dari pihak Youki Yusdiantoro selaku perwakilan CV Alpagker Abadi. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari kesepakatan imbalan proyek yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
“Ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10%-15% itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai, dan pembayarannya dilakukan per termin,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan perbedaan persentase pembayaran awal tersebut bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan.
“Kalau ada yang membayar 13% terlebih dahulu, itu tergantung kemampuan perusahaan. Sisanya nanti tinggal dilunasi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Sehari kemudian, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Mengenal Septian Riki (Septian Andriki), aktivis Rejang Lebong yang mendedikasikan 13 tahun menjaga Rafflesia. Simak kisah inspiratif sang penjaga puspa langka.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved