Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

KPK Bongkar Skandal Fee Proyek 15 Persen di Rejang Lebong

 Gana Buana
11/3/2026 22:31
KPK Bongkar Skandal Fee Proyek 15 Persen di Rejang Lebong
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15%.(MI/Muhammad Ghifari A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Fikri diduga menetapkan komisi atau imbalan sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kesepakatan jahat ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Fikri bersama orang kepercayaannya berinisial BDA dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP) melakukan plotting atau pengaturan rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun anggaran 2026.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk membahas mengenai besaran fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep dilansir dai Antara, Jakarta, Rabu (11/3).

Motif Kebutuhan Pribadi

Asep menjelaskan bahwa penetapan imbalan proyek tersebut didasari atas kebutuhan dana pribadi sang bupati. "Bupati itu membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi beberapa kegiatan atau keperluannya, seperti itu," tambahnya.

Sebagai informasi, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada tahun anggaran 2026 memiliki alokasi dana yang mencapai Rp91,13 miliar. Anggaran inilah yang diduga menjadi sasaran bancakan melalui skema fee proyek tersebut.

Daftar Lima Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Muhammad Fikri Thobari (MFT): Bupati Rejang Lebong.
  • Hary Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta (PT Statika Mitra Sarana).
  • Edi Manggala (EDM): Pihak swasta (CV Manggala Utama).
  • Youki Yusdiantoro (YK): Pihak swasta (CV Alpagker Abadi).

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.

Para tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya