Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 16:20
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari(MI/Muhammad Ghifari A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3).

Selain Fikri Thobari, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tiga orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Fikri Thobari dan Harry Eko selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap yakni Irsyad, Youki, dan Edi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyoroti keterlibatan salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT Statika Mitra Sarana (SMS). Menurut Asep, perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi.

“PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,” ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Provinsi Bengkulu dan menangkap sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. Operasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (10/3).

Dari operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap sebanyak 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya