Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Suap Ijon Proyek, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sampai Eks Sekdes Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam
26/1/2026 17:19
Suap Ijon Proyek, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sampai Eks Sekdes Dipanggil KPK
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik, hari ini, 26 Januari 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.

Budi menjelaskan, empat saksi yang dipanggil yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dua pihak swasta Dede Mulyadi dan Beni Saputra, serta mantan Sekdes Sukadami Abeng Arif.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya