Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi untuk Kasus Ade Kunang

Anton Kustedja
21/1/2026 17:50
KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi untuk Kasus Ade Kunang
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2025.(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/1).

Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

Selain ES, KPK juga memanggil MR selaku ajudan Ade Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi itu. Beberapa orang yang telah dipanggil di antaranya anggota DPD dari PDIP Ono Surono serta Nyumarno dan Iin Farihin dari unsur DPRD.  

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, 8 dari 10 orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif, termasuk ADK dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya