Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di wilayah Cikarang, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Namun, Eddy tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Ade.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya tidak cukup bukti untuk menjerat Eddy. Apalagi, KPK memiliki aturan main 1x24 jam untuk menetapkan tersangka usai penangkapan dilakukan.
"Setelah itu 1 kalau 24 jam, Kita harus menentukan ya, kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari terduga naik nih. Atau tidak cukup bukti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan, KPK memiliki banyak dugaan atas informasi sumir dalam kasus ini. Namun, kalau tidak cukup bukti, asumsi tidak bisa dilanjutkan ke perkara baru.
"Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka," ucap Asep.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Can/P-3)
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan terus mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved