Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

KPK Laporkan Saksi Linda Susanti ke Polda Metro Jaya Terkait Dokumen Palsu

Media Indonesia
03/3/2026 21:23
KPK Laporkan Saksi Linda Susanti ke Polda Metro Jaya Terkait Dokumen Palsu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020–2023, Hasbi Hasan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya indikasi manipulasi dokumen terkait aset yang sedang menjadi obyek perkara.

"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/3).

Terkait serangan balik Linda Susanti yang sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Budi menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai dan hasilnya nihil pelanggaran.

"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.

Saat ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami akan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya," tambah Budi.

Latar Belakang: Tuntutan Pengembalian Aset Fantastis

Perseteruan ini mencuat setelah pihak Linda Susanti, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara pada Oktober 2025, mendesak KPK untuk mengembalikan sejumlah aset yang disita. Pihak Linda mengklaim aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Hasbi Hasan.

Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya