Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020–2023, Hasbi Hasan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya indikasi manipulasi dokumen terkait aset yang sedang menjadi obyek perkara.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/3).
Terkait serangan balik Linda Susanti yang sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Budi menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai dan hasilnya nihil pelanggaran.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Saat ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami akan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya," tambah Budi.
Perseteruan ini mencuat setelah pihak Linda Susanti, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara pada Oktober 2025, mendesak KPK untuk mengembalikan sejumlah aset yang disita. Pihak Linda mengklaim aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Hasbi Hasan.
Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
(Ant/P-4)
Presiden Prabowo Subianto memanggil Hasan Nasbi ke Istana Kepresidenan hari ini (12/3). Apakah ini sinyal perombakan kabinet? Simak keterangan lengkapnya.
Hasan Nasbi mengajak seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan akar masalah banjir di Sumatra.
Perubahan gaya pernyataan Purbaya ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap disiplin komunikasi pejabat pemerintah.
Eks Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengkritik gaya komunikasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Hasan yang kini merupaka Komisaris PT Pertamina itu memeprtanyakan arah dan tujuan dari gaya komunikasi Purbaya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved