Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Audit Kerugian Negara Pasca-Tersangka

 Gana Buana
03/3/2026 15:15
Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Audit Kerugian Negara Pasca-Tersangka
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka.(MI/Muhammad Ghifari A)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyoroti munculnya hasil audit kerugian negara yang disebut baru disampaikan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3), kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, mempertanyakan transparansi dan waktu terbitnya hasil penghitungan kerugian negara tersebut.

“Yang pasti, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak pernah ada hasil audit kerugian negara. Baru kemarin mereka sampaikan,” ujar Melisa kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Indikasi Pemaksaan Perkara

Melisa mengungkapkan kejanggalan pada sidang perdana sebelumnya, di mana pihak termohon (KPK) masih menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh auditor sedang berjalan. Namun, tak lama berselang, muncul klaim bahwa hasil audit telah rampung.

“Kalau pada tanggal 24 mereka menyampaikan masih melakukan penghitungan para auditor, lalu tiba-tiba sekarang sudah ada hasilnya, tentu ini menjadi tanda tanya. Apakah ini dipaksakan?” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima rincian angka kerugian negara yang dimaksud, termasuk tanggal resmi penerbitan audit tersebut oleh lembaga berwenang.

“Ketika ditanya berapa angkanya, kapan dikeluarkan, itu tidak dijawab. Ini penting karena menyangkut dasar penetapan tersangka,” tambah Melisa.

Dalil Praperadilan Gugat Status Tersangka

Dalam argumen hukumnya, Melisa menyatakan bahwa dalam delik korupsi, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Audit dari lembaga berwenang merupakan elemen krusial yang harus dikantongi penyidik sebelum menetapkan status hukum seseorang.

“Kalau audit itu baru ada setelah penetapan tersangka, maka ini justru menguatkan dalil kami bahwa saat penetapan dilakukan belum ada kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Pihak Yaqut mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar utama bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait ketiadaan audit kerugian negara pada saat ekspose perkara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kebijakan pembagian kuota haji tambahan diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari para pihak. Tim hukum Gus Yaqut bersiap menghadirkan saksi ahli dan dokumen untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya