Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyoroti munculnya hasil audit kerugian negara yang disebut baru disampaikan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3), kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, mempertanyakan transparansi dan waktu terbitnya hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
“Yang pasti, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak pernah ada hasil audit kerugian negara. Baru kemarin mereka sampaikan,” ujar Melisa kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Melisa mengungkapkan kejanggalan pada sidang perdana sebelumnya, di mana pihak termohon (KPK) masih menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh auditor sedang berjalan. Namun, tak lama berselang, muncul klaim bahwa hasil audit telah rampung.
“Kalau pada tanggal 24 mereka menyampaikan masih melakukan penghitungan para auditor, lalu tiba-tiba sekarang sudah ada hasilnya, tentu ini menjadi tanda tanya. Apakah ini dipaksakan?” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima rincian angka kerugian negara yang dimaksud, termasuk tanggal resmi penerbitan audit tersebut oleh lembaga berwenang.
“Ketika ditanya berapa angkanya, kapan dikeluarkan, itu tidak dijawab. Ini penting karena menyangkut dasar penetapan tersangka,” tambah Melisa.
Dalam argumen hukumnya, Melisa menyatakan bahwa dalam delik korupsi, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Audit dari lembaga berwenang merupakan elemen krusial yang harus dikantongi penyidik sebelum menetapkan status hukum seseorang.
“Kalau audit itu baru ada setelah penetapan tersangka, maka ini justru menguatkan dalil kami bahwa saat penetapan dilakukan belum ada kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Pihak Yaqut mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar utama bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait ketiadaan audit kerugian negara pada saat ekspose perkara.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kebijakan pembagian kuota haji tambahan diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari para pihak. Tim hukum Gus Yaqut bersiap menghadirkan saksi ahli dan dokumen untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. (Z-10)
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved