Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Sidang Praperadilan: Gus Yaqut Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka

Athiyya Nurul Firjatillah
03/3/2026 14:48
Sidang Praperadilan: Gus Yaqut Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka
kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

PROSES penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tengah diuji di meja hijau. Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pemanggilan termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. Pihak pemohon menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan hak pemanggilan yang sah sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan.

“Tadi saya sampaikan juga bahwa dari tiga sprindig, ada tiga sprindik yang termuat di dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. Karena kami sampai detik ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi urayan dan hak-hak daripada tersangka, yaitu klien kami Gus Yakut. Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, padahal sudah nyata-nyata itu harus diserahkan.” ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan.

Mellisa menjelaskan adanya kejanggalan pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut. Menurutnya, Yaqut hanya pernah dipanggil pada Sprindik pertama, sementara dua Sprindik lainnya muncul tanpa ada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu diketahui ada tiga sprindik, sementara klien kami hanya pernah dipanggil di sprindig yang pertama, yaitu tanggal 8 Agustus 2025. Sprindig kedua itu tanggal 21 November 2025, dan sprindig ketiga itu ada tanggal 8 Januari 2025 di hari yang sama, yang ketiga 8 Januari 2026 di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Nah, klien kami tidak pernah menerima hak pemanggilan sebagai calon tersangka,” tambahnya.

Absennya pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai calon tersangka inilah yang menjadi landasan utama permohonan praperadilan tersebut karena dinilai mengabaikan hak hukum kliennya.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan penanganan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Penyidik tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian komposisi pembagian kuota reguler dan khusus. 

Dalam perkara tersebut, Yaqut dan mantan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan termasuk kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan. Namun demikian, sebelumnya KPK menyebut angka dugaan kerugian negara bisa mencapai Rp.1 triliun. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya