Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditunda selama satu pekan. Penundaan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan hingga pukul 10.50 WIB, KPK belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Sampai dengan pukul 10.50, Termohon tidak muncul,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK meminta agar sidang ditunda selama satu pekan.
“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tegas hakim.
Ia menambahkan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menerima keputusan penundaan tersebut. “Kami oke tanggal 3 (Maret),” ucapnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permohonan penundaan diajukan karena lembaganya tengah menangani empat perkara praperadilan lainnya.
Permohonan praperadilan diajukan Gus Yaqut pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.
Dalam klasifikasi perkara yang tercantum di laman PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menyebut seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut angka dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. (Z-2)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved