Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen di PN Jaksel

Muhammad Ghifari A
24/2/2026 12:02
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen di PN Jaksel
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.(MI/M Ghifari A)

SIDANG praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditunda selama satu pekan. Penundaan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan hingga pukul 10.50 WIB, KPK belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

“Sampai dengan pukul 10.50, Termohon tidak muncul,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK meminta agar sidang ditunda selama satu pekan.

“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tegas hakim.

Ia menambahkan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menerima keputusan penundaan tersebut. “Kami oke tanggal 3 (Maret),” ucapnya.

Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permohonan penundaan diajukan karena lembaganya tengah menangani empat perkara praperadilan lainnya.

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka

Permohonan praperadilan diajukan Gus Yaqut pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.

Dalam klasifikasi perkara yang tercantum di laman PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

KPK menyebut seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut angka dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya