Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditunda selama satu pekan. Penundaan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan hingga pukul 10.50 WIB, KPK belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Sampai dengan pukul 10.50, Termohon tidak muncul,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK meminta agar sidang ditunda selama satu pekan.
“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tegas hakim.
Ia menambahkan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menerima keputusan penundaan tersebut. “Kami oke tanggal 3 (Maret),” ucapnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permohonan penundaan diajukan karena lembaganya tengah menangani empat perkara praperadilan lainnya.
Permohonan praperadilan diajukan Gus Yaqut pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.
Dalam klasifikasi perkara yang tercantum di laman PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menyebut seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut angka dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. (Z-2)
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved