Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan pada Selasa (17/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (17/3).
Budi menambahkan bahwa pihaknya meyakini Gus Alex akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk mendalami peran para tersangka dalam proses pengelolaan kuota haji Indonesia. (E-3)
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Pemanggilan tersangka merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved