Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga mencoba "menjinakkan" Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan tawaran uang fantastis senilai US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar.
Upaya ini terungkap setelah KPK resmi menahan Yaqut pada Maret 2026. Namun, yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para anggota legislatif yang tergabung dalam Pansus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan keterkejutannya atas rilis resmi KPK tersebut. Sebagai salah satu anggota yang aktif dalam Pansus, Marwan mengaku tidak pernah mendengar atau mencium adanya upaya pengkondisian secara finansial selama proses penyelidikan berlangsung.
“Saya terkejut karena saya tidak mengetahui itu. Kami di Pansus fokus mengumpulkan data, bahkan berjibaku hingga ke Arab Saudi untuk mencari kebenaran,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kagetnya anggota dewan ini mengindikasikan bahwa upaya suap tersebut kemungkinan besar dilakukan melalui perantara dan tidak sampai ke meja pimpinan atau forum resmi Pansus, berkat integritas anggota yang tetap teguh pada jalur investigasi.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang USD 1 juta tersebut bukan berasal dari kantong pribadi Yaqut. Dana tersebut diduga hasil "pemalakan" atau pungutan liar (fee) dari jemaah haji khusus melalui biro perjalanan (travel).
Para jemaah diminta menyetor commitment fee berkisar USD 2.000 hingga USD 5.000 agar bisa berangkat tanpa antre (skema T0/TX). Uang yang terkumpul inilah yang kemudian diperintahkan oleh Yaqut untuk diberikan kepada Pansus guna menghentikan penyelidikan terkait manipulasi kuota haji tambahan.
| Elemen Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Kerugian Negara | Ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar. |
| Barang Bukti Disita | Uang tunai US$3,7 juta, Rp22 miliar, SAR 16.000, serta mobil mewah. |
| Status Hukum | Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK (Maret 2026). |
| Pelanggaran Utama | Manipulasi kuota haji tambahan 50:50 (melanggar UU No. 8/2019). |
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas lembaga negara. Penolakan suap oleh Pansus Haji menjadi titik balik yang memungkinkan KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat dalang di balik karut-marut penyelenggaraan ibadah suci umat Islam ini. (E-4)
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz panik kembalikan uang fee haji ke PIHK demi hilangkan jejak saat Pansus DPR terbentuk.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved