Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian uang setoran dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesaat setelah DPR RI membentuk Pansus Haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa instruksi pengembalian dana tersebut muncul pada Juli 2024. Saat itu, isu penyimpangan kuota haji mulai menjadi sorotan tajam di parlemen.
Asep menjelaskan, Gus Alex memerintahkan bawahannya di tingkat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) untuk menyerahkan kembali uang-uang yang telah dikumpulkan dari asosiasi atau PIHK. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya sistematis agar praktik lancung tersebut tidak terendus hukum.
Dana tersebut dikembalikan langsung kepada pihak asosiasi agar tidak bersentuhan langsung dengan jamaah, sehingga meminimalisir risiko gejolak di tingkat masyarakat. Namun, upaya "cuci tangan" ini tetap terendus oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Meski ada upaya pengembalian massal, KPK menemukan fakta bahwa tidak seluruh uang hasil pungutan tersebut kembali ke pemiliknya. Sebagian dana diduga telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
KPK secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keduanya diduga bertanggung jawab atas manipulasi pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka justru membaginya secara rata yakni masing-masing 50%, yang memicu kerugian pada antrean jamaah haji reguler.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa deretan pejabat Kemenag hingga pemilik jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna memperkuat bukti sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau. (Z-10)
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved