Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian uang setoran dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesaat setelah DPR RI membentuk Pansus Haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa instruksi pengembalian dana tersebut muncul pada Juli 2024. Saat itu, isu penyimpangan kuota haji mulai menjadi sorotan tajam di parlemen.
Asep menjelaskan, Gus Alex memerintahkan bawahannya di tingkat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) untuk menyerahkan kembali uang-uang yang telah dikumpulkan dari asosiasi atau PIHK. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya sistematis agar praktik lancung tersebut tidak terendus hukum.
Dana tersebut dikembalikan langsung kepada pihak asosiasi agar tidak bersentuhan langsung dengan jamaah, sehingga meminimalisir risiko gejolak di tingkat masyarakat. Namun, upaya "cuci tangan" ini tetap terendus oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Meski ada upaya pengembalian massal, KPK menemukan fakta bahwa tidak seluruh uang hasil pungutan tersebut kembali ke pemiliknya. Sebagian dana diduga telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
KPK secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keduanya diduga bertanggung jawab atas manipulasi pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka justru membaginya secara rata yakni masing-masing 50%, yang memicu kerugian pada antrean jamaah haji reguler.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa deretan pejabat Kemenag hingga pemilik jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna memperkuat bukti sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau. (Z-10)
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved