Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Siasat Panik Eks Stafsus Yaqut, Kembalikan Fee Haji saat Pansus DPR Mencuat

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:18
Siasat Panik Eks Stafsus Yaqut, Kembalikan Fee Haji saat Pansus DPR Mencuat
KPK ungkap eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz panik kembalikan uang fee haji ke PIHK demi hilangkan jejak.(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian uang setoran dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesaat setelah DPR RI membentuk Pansus Haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa instruksi pengembalian dana tersebut muncul pada Juli 2024. Saat itu, isu penyimpangan kuota haji mulai menjadi sorotan tajam di parlemen.

Upaya Menghapus Jejak Rasuah

Asep menjelaskan, Gus Alex memerintahkan bawahannya di tingkat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) untuk menyerahkan kembali uang-uang yang telah dikumpulkan dari asosiasi atau PIHK. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya sistematis agar praktik lancung tersebut tidak terendus hukum.

Dana tersebut dikembalikan langsung kepada pihak asosiasi agar tidak bersentuhan langsung dengan jamaah, sehingga meminimalisir risiko gejolak di tingkat masyarakat. Namun, upaya "cuci tangan" ini tetap terendus oleh tim penyidik komisi antirasuah.

Aliran Dana ke Eks Menag Yaqut

Meski ada upaya pengembalian massal, KPK menemukan fakta bahwa tidak seluruh uang hasil pungutan tersebut kembali ke pemiliknya. Sebagian dana diduga telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

KPK secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Keduanya diduga bertanggung jawab atas manipulasi pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka justru membaginya secara rata yakni masing-masing 50%, yang memicu kerugian pada antrean jamaah haji reguler.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa deretan pejabat Kemenag hingga pemilik jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna memperkuat bukti sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya