Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis, 12 Maret 2026. Upaya paksa ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum.
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Kebijakan ini diduga merugikan keuangan negara dan menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, pada hari ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah guna mendalami aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (Z-10)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved