Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis, 12 Maret 2026. Upaya paksa ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum.
Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil saat itu semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Kebijakan ini diduga merugikan keuangan negara dan menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, pada hari ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak penyedia jasa travel umrah guna mendalami aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (Z-10)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved