Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Yaqut tiba sekitar pukul 11.41 WIB. Saat dimintai keterangan mengenai hal yang ingin disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi, Yaqut menegaskan tidak ada pernyataan khusus.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ujar Yaqut sembari melangkah menuju area registrasi.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (Ant/E-3)
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved