Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, kasus ini menyangkut kepentingan umat sehingga penanganannya harus diprioritaskan.
“Jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/9).
Ia menegaskan, praktik korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena itu, siapa pun yang terlibat—baik pejabat maupun pihak swasta—harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Abdullah juga mengingatkan KPK agar menjaga profesionalisme dan transparansi, serta menghindari praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“KPK memiliki mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdullah menilai penyelesaian kasus kuota haji menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Isu ini telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan. Ia menambahkan, dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus bekerja serius, adil, dan terbuka.
Abdullah juga menegaskan DPR melalui Komisi III akan mengawasi jalannya proses hukum di KPK, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa berbagai pihak, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat di Kementerian Agama, serta beberapa pelaku usaha travel haji dan umrah. (Ant/E-3)
Pakar hukum Oce Madril sebut penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum secara formil dan materiil
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved