Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, kasus ini menyangkut kepentingan umat sehingga penanganannya harus diprioritaskan.
“Jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/9).
Ia menegaskan, praktik korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena itu, siapa pun yang terlibat—baik pejabat maupun pihak swasta—harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Abdullah juga mengingatkan KPK agar menjaga profesionalisme dan transparansi, serta menghindari praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“KPK memiliki mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdullah menilai penyelesaian kasus kuota haji menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Isu ini telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan. Ia menambahkan, dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus bekerja serius, adil, dan terbuka.
Abdullah juga menegaskan DPR melalui Komisi III akan mengawasi jalannya proses hukum di KPK, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa berbagai pihak, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat di Kementerian Agama, serta beberapa pelaku usaha travel haji dan umrah. (Ant/E-3)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved