Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, kasus ini menyangkut kepentingan umat sehingga penanganannya harus diprioritaskan.
“Jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/9).
Ia menegaskan, praktik korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena itu, siapa pun yang terlibat—baik pejabat maupun pihak swasta—harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Abdullah juga mengingatkan KPK agar menjaga profesionalisme dan transparansi, serta menghindari praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“KPK memiliki mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Abdullah menilai penyelesaian kasus kuota haji menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Isu ini telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan. Ia menambahkan, dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus bekerja serius, adil, dan terbuka.
Abdullah juga menegaskan DPR melalui Komisi III akan mengawasi jalannya proses hukum di KPK, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa berbagai pihak, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat di Kementerian Agama, serta beberapa pelaku usaha travel haji dan umrah. (Ant/E-3)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved