Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara tersebut secara objektif dan adil.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada dasarnya telah diatur jelas, yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler. Namun, Mahfud menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks dan situasi saat kebijakan diambil.
Menurut Mahfud, kasus kuota haji memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah dialami mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kebijakan publik tidak bisa serta-merta dipisahkan dari kondisi darurat dan keterbatasan waktu. Ia menegaskan, jika dalam perkara ini terdapat aspek kebijakan yang dapat dibenarkan secara hukum dan administratif, hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari pembelaan.
Mahfud mengungkapkan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah berasal dari Kerajaan Arab Saudi dan baru muncul setelah tahapan persiapan haji hampir rampung. Pada November 2023, kata dia, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya tambahan kuota tersebut, namun saat itu belum disertai surat resmi.
“Kalau mau menambah jemaah, harus dihitung juga ketersediaan ruang. Setiap jemaah itu punya alokasi ruang tertentu. Kalau tiba-tiba ditambah 20.000, tentu harus dipikirkan penempatannya,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut pembagian kuota dilakukan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri, yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Padahal, menurut Mahfud, sudah terdapat dua peraturan menteri sebelumnya yang menjadi dasar pengaturan haji, sementara kebijakan lanjutan diambil karena situasi mendesak.
Mahfud juga mengaku mendapat penjelasan dari tim mantan Menag Yaqut bahwa keputusan pembagian kuota dilakukan setelah konsultasi dengan Presiden Jokowi, mengingat waktu yang semakin sempit dan belum adanya kepastian tertulis dari pihak Arab Saudi.
“Keputusan itu diambil bukan untuk diperdagangkan, tetapi karena keadaan mendesak agar pihak swasta juga bisa membantu. Tahun sebelumnya saja ada ribuan kuota khusus, jadi konteksnya harus dilihat secara menyeluruh,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membenarkan Yaqut secara sepihak. Namun, Mahfud menilai fakta-fakta tersebut penting untuk didalami oleh hakim agar perkara diputus secara adil dan proporsional.
“Kasus ini harus diselesaikan secara objektif. Mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil. Mungkin saja KPK punya dasar yang kuat, tetapi pembelaan Yaqut juga didukung dokumen yang lengkap. Semua itu harus diuji secara fair,” pungkas Mahfud. (E-3)
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pakar hukum Oce Madril sebut penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum secara formil dan materiil
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved