Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membeberkan peran dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Asep menjelaskan bahwa Yaqut selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang, alokasi kuota tambahan seharusnya didominasi jemaah haji reguler dengan total 92% dan haji khusus hanya memperoleh 8%.
“Kalau mengacu undang-undang, pembagiannya adalah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun oleh Menteri Agama saat itu, Saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen berbanding 50 persen, masing-masing 10.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Asep, kebijakan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal penyimpangan dalam perkara ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembagian 10.000 banding 10.000 itulah yang kemudian menjadi dasar penelusuran penyidik KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menemukan keterlibatan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam proses tersebut. Asep menyebut Gus Alex ikut terlibat langsung dalam tahapan pembagian kuota tambahan haji.
“Saudara IAA ini merupakan staf ahli. Dia ikut serta dalam proses pembagian kuota tersebut,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dalam rangkaian proses pembagian kuota tersebut. Dugaan aliran uang itu antara lain berbentuk kickback yang kini masih terus didalami oleh penyidik.
“Dalam proses penyidikan kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut diperoleh Indonesia melalui upaya diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman untuk menambah kuota haji Indonesia.
Langkah tersebut diambil mengingat antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Pemerintah Arab Saudi berharap penambahan kuota itu dapat membantu mengurangi panjangnya daftar tunggu jemaah haji Indonesia. (E-3)
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved