Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membeberkan peran dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Asep menjelaskan bahwa Yaqut selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang, alokasi kuota tambahan seharusnya didominasi jemaah haji reguler dengan total 92% dan haji khusus hanya memperoleh 8%.
“Kalau mengacu undang-undang, pembagiannya adalah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun oleh Menteri Agama saat itu, Saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen berbanding 50 persen, masing-masing 10.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Asep, kebijakan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal penyimpangan dalam perkara ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembagian 10.000 banding 10.000 itulah yang kemudian menjadi dasar penelusuran penyidik KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menemukan keterlibatan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam proses tersebut. Asep menyebut Gus Alex ikut terlibat langsung dalam tahapan pembagian kuota tambahan haji.
“Saudara IAA ini merupakan staf ahli. Dia ikut serta dalam proses pembagian kuota tersebut,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dalam rangkaian proses pembagian kuota tersebut. Dugaan aliran uang itu antara lain berbentuk kickback yang kini masih terus didalami oleh penyidik.
“Dalam proses penyidikan kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut diperoleh Indonesia melalui upaya diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman untuk menambah kuota haji Indonesia.
Langkah tersebut diambil mengingat antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Pemerintah Arab Saudi berharap penambahan kuota itu dapat membantu mengurangi panjangnya daftar tunggu jemaah haji Indonesia. (E-3)
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved